Pria Asal Gresik Bobol Sekolah di Mojokerto, Gasak 3 Ponsel dan 1 Laptop
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Pria asal Gresik dibekuk polisi usai mencuri di salah satu sekolah di Mojokerto. Ia diketahui menggasak 3 unit ponsel dan 1 laptop.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, pencurian terjadi di SDN Talun Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong. Tersangka yakni Endik Purnomo (28) warga Dusun Kajang Gadingwatu, Kelurahan Gading Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik
“Kita bergerak dari proses penyelidikan dan keterangan saksi, kita berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Senin, 19 Februari 2024.
Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, pencurian itu diketahui 16 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, salah satu guru bernama Adi Utomo (43) pada saat hendak kerja tidak mendapati laptopnya yang disimpan di bawah meja kerja. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ponsel di dalam laci juga hilang.
“Korban (Adi) menanyakan kepada temannya. Pada saat temannya ikut mencari, juga tidak dapat menemukan ponsel yang disimpan diatas meja,” ungkapnya.
Di dalam kantor, Adi dan temannya melihat jendela ruang guru dalam keadaan terbuka. Selain itu, juga didapati ada bekas congkelan. Atas kejadian ini, menyadari atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Dawarblandong.
Mendapati laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan melalui email yang tersambung dengan ponsel merk Oppo A3S yang hilang. Hasilnya, ponsel korban terdeteksi di daerah Balongpanggang, Gresik. Polisi pun menelusuri dan mendatangi lokasinya.
Daniel menyampaikan, ponsel Oppo A3S itu dibawa oleh seorang pria bernama Kasbin. Kepada petugas Kasbin mengaku ponsel tersebut dibelinya dari tersangka Endik. Berbekal Informasi itu, petugas mencari keberadaan Endik bekerjasama dengan Kasbin.
“Petugas bersama saksi (Kasbin) memancing tersangka Endik untuk ketemuan. Akhirnya pada Sabtu tanggal 17 Februari Endik datang ketempat yang disetujui. Kemudian Endik diamankan,” ungkapnya.
Setelah itu, Endik diboyong ke Polsek Dawarblandong. Selain mengamankan Endik, petugas juga menyita barang bukti, 1 lembar baju batik warna hijau lengan panjang yang digunakan saat melakukan pencurian, 1 buah obeng besi, dan 1 unit sepeda motor Honda Grand Nopol L-4686-RS warna hitam sebagai sarana pencurian.
Saat diinterogosasi, lanjut Daniel, Endik mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di SDN pada 12 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Selain itu, ternyata ia juga mengakui telah melakukan pencurian di dua sekolah lain yang terletak di Kecamatan Dawarblandong. Yakni, Madrasah Aliyah Miftakhul ulum Dusun Gogor, Desa Madureso pada 29 November 2023 dan SDN Banyulegi pada 5 Januari 2024.
Menurut Daniel, barang yang hilang di SDN Talun berupa 1 unit laptop merk Deel warna hitam silver, 1 ponsel merk Oppo A3S warna ungu kondisi rusak, dan 1 ponsel merk Meizu M6 warna biru, dan 1 merk Samsung J4 warna silver.
“Kerugian yang dialami sebesar Rp 5 juta,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Endik dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.