KPU Jatim Tetapkan 32 TPS Pemungutan Suara Ulang, KPPS Dapat Honor Tambahan?
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menetapkan sejumlah 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah Kabupaten/Kota di Jatim terpaksa harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ditemukan sejumlah pelanggaran Pemilu.
Insan Qoriawan Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan menyatakan, kegiatan PSU paling banyak digelar di wilayah Bangkalan Madura dengan jumlah 12 TPS.
“Surabaya sepuluh TPS, Kota Madiun satu TPS, Kota Probolinggo dua TPS, Bangkalan 12 TPS, Malang empat serta Jombang, Sampang, dan Trenggalek masing-masing satu TPS,” ujar Insan pada Senin, 19 Februari 2024.
Meski begitu, Insan tak menjelaskan secara detail lokasi-lokasi mana saja TPS di masing-masing kabupaten/kota tersebut yang akan menggelar PSU.
Nah, apakah saat pelaksanaan PSU ini, petugas KPPS mendapatkan honor tambahan?
Insan Qoriawan menegaskan, jika petugas KPPS ini belum berakhir masa jabatannya. "Jadi, masa kerja KPPS belum habis (berakhir). Karena itu, mereka (petugas KPPS) tidak diberikan honor karena masih dalam masa kerja," kata Insan dikutip dari TV One.
Potensi PSU di TPS Manyar Sabrangan Sementara itu, Salah satu TPS 37 Manyar Sabrangan , Kecamaran Mulyorejo Surabaya berpotensi juga melakukan PSU, karena menemukan Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih luar kota yang salah tempat untuk memberikan hak pilihnya.