Terkuak Balita Meninggal Gegara Ibu Menenggak Racun Bersama di Tulungagung

Konferensi pers kasus ibu kandung menenggak racun bersama anaknya.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 443 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 76 C junco Pasal 80 ayat 3 UU RI 23 sebagaimana UU RI 35 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Tulungagung Terima 30 Ribu Bibit Ikan Patin dari LAZISNU Jatim