Bahana Line Gugat Balik, Pengacara Meratus: Tegaskan Sengketa Piutang

Kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetya.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – PT Bahana Line (BL) dan PT Bahana Ocean Line (BOL) melakukan gugatan balik atas gugatan wanprestasi yang diajukan PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut pihak Meratus, gugatan balik BL dan BOL tersebut justru menegaskan adanya sengketa utang-piutang antara kedua belah pihak. 

img_title Kondisi Ekonomi Global Tak Stabil, Kurator: Banyak Pengusaha Terancam Pailit

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menjelang sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meratus Line yang akan digelar Jumat pekan depan. 

“Padahal salah satu syarat dalam proses PKPU adalah bahwa piutang kreditur harus dapat dibuktikan secara sederhana. Artinya tidak dalam sengketa. Nah, piutang PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ke PT Meratus Line ini tidak sederhana karena dalam sengketa,” ujar Yudha kepada wartawan, Senin, 14 November 2022. 

img_title Rumah Dieksekusi PN Surabaya Saat Proses Hukum Masih Berjalan, Ini Permintaan Ahli Waris

Di sisi lain, lanjutnya, berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Buntaran & Lisawati untuk periode Februari 2018 hingga Januari 2022, dugaan “fraud” yang dilakukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line diduga telah menimbulkan kerugian bagi PT Meratus Line hingga lebih dari Rp 90 miliar. 

“Padahal piutang kedua perusahaan itu sekitar Rp 50 miliar. Ini menjadikan nilai piutang itu menjadi belum jelas,” jelas Yudha. 

img_title Dihukum Bayar Rp104 M Usai Kalah Gugatan Kelola Sampah, Ini Kata Pemkot Surabaya

Terkait persyaratan piutang kreditur dalam proses PKPU harus dapat dibuktikan secara sederhana, kata Yudha, diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU. 

Proses PKPU, kata Yudha, tergolong sebagai voluntary jurisdiction atau gugatan voluntair yang lebih bersifat permohonan sehingga yang dimaksud pengertian utang salah satunya tidak mengandung sengketa (non dispute settlement). 

Terjadinya saling gugat, kata Yudha, ada pada proses gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Meratus Line dengan Nomor Perkara 455/Pdt.G/2022/PN. SBY tanggal 9 Mei 2022. Pada perkara tersebut, PT BL dan PT BOL melakukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi tertanggal 9 Agustus 2022 di mana kedua perusahaan menuntut denda dalam bentuk bunga moratoir atas piutang yang belum dibayar oleh PT Meratus Line. 

Halaman Selanjutnya
img_title