Santri di Kediri Asal Banyuwangi Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- Istimewa
"Soal penyebab kematian korban masih didalami dari saksi-saksi yang ada di Kediri, di lingkup pesantren maupun dokter yang menerima jenazah di Banyuwangi," ujarnya.
Keempat tersangka pelaku terancam pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sedangkan dari pihak pondok pesantren asal korban telah membantah BBM meninggal gegara mengalami penganiayaan.
Pengasuh pondok, Kiai Fatihunada alias Gus Fatih mengatakan bahwa BBM meninggal karena sakit, setelah terjatuh di kamar mandi.
Sebelumnya, pihak keluarga korban menemukan adanya kejanggalan seperti kematian tak wajar yang dialami BBM dan melaporkannha ke Polsek Glenmore, Banyuwangi. Namun, karena lokasi kejadian di Kediri, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Kediri.