Tergiur Tubuh Korban, Alasan Ayah Tiri dan Kakak Ipar Perkosa Siswi SMP di Mojokerto

Konferensi Pers Satreskrim Polres Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Kota menetapkan S (44 tahun) dan TH (32) sebagai tersangka pemerkosa seorang siswi sebuah SMP di Mojokerto. S adalah ayah tiri dari korban, sementara TH adalah suami dari saudara perempuan korban alias kakak ipar korban.

Terungkap! Wanita Asal Tuban yang Ngaku Dirampok Ternyata Palsu, Modus Investasi Bodong

Kepada penyidik, S mengaku tega menggauli korban karena tak tahan melihat kemolekan tubuh korban. Ia mengaku kerap melihat korban berpakaian terbuka saat korban tidur sendiri di dalam kamarnya. S pun tergiur hingga memaksa korban disertai ancaman untuk berhubungan intim.

Adapun TH, kakak ipar korban, tergoda merudapaksa korban karena istrinya baru melahirkan, sehingga tidak bisa melayani kebutuhan biologis TH. Ia pun memaksa korban berhubungan intim beberapa kali di belakang rumah dan area persawahan.

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan

Kepala Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi Rudy Zaini, menuturkan, S diketahui telah memperkosa korban sebanyak tiga kali. Sedangkan TH menggauli korban sebanyak empat kali. "Saat ini korban hamil tiga bulan," ujarnya, Senin, 26 Februari 2024.

Rudy menjelaskan, tersangka S menikah dengan ibu kandung korban sejak Juni 2023, setelah cerai dengan ayah kandung korban. Sejak itu korban tinggal satu rumah dengan S dan ibunya. Selain mereka, tinggal pula satu atap, TH dan istrinya yang tak lain adalah saudara perempuan korban.

Ketua PSI di Surabaya Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan

Kasus ini diungkap polisi setelah Ayah kandung korban mengetahui putrinya berbadan dua. Mengetahui laporan itu, S dan TH kabur. S berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kalimantan Timur. Sedangkan TH diringkus di Jogorogo, Kabupaten Jombang.

S dan TH kini sudah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title