Kemenag soal Santri di Kediri Tewas Dianiaya: Pesantren Itu Belum Miliki Izin

Jajaran Kemenag Jatim di Kediri
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Kediri, VIVA Jatim – Kasus kematian BBM (14 tahun), salah seorang santri asal Banyuwangi yang diduga akibat dianiaya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri menjadi perhatian publik. Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur sangat menyesalkan insiden itu.

Dua Penganiaya Santri Ponpes Kediri hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil investigasi Kemenag Jatim, pondok pesantren di Kediri, tempat BBM (14) santri asal Banyuwangi tewas dianiaya itu ternyata tak berizin.

"Keberadaan pondok pesantren tempat kejadian tersebut belum memiliki izin pesantren," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam di Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, Selasa, 27 Februari 2024.

Sempat Berniat Damai, Ibu Korban Santri Banyuwangi Tak Terima Anaknya Disalahkan

Anam menjelaskan lokasi kejadian bukan terjadi di Pondok Pesantren Al-Islamiyah atau yang masyhur Pondok Mayan. Melainkan di Pondok Pesantren Al-Hanfiyyah, tapi sekolah formal korban masih dalam satu yayasan.

"Bahwa TKP kejadian itu ada di Pondok Al-Hanfiyyah, bukan Pondok Al-Islahiyyah. Melainkan belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Al-Islahiyyah," ujarnya.

Ibu Santri Banyuwangi Korban Penganiayaan Tiba di Kediri, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Ia menambahkan soal ponpes ini belum mengantongi izin, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan secara administrasi. Sebatas hanya bisa menghormati proses hukum di Polres Kediri.

"Kalau penutupan mohon maaf, sebab sekolah, madrasah dengan ponpes itu entitas yang berbeda. Jika ponpes banyak tidak didirikan pemerintah, didirikan kiai. Jika pesantren dicabut izinnya, kegiatan ngajinya tetap sebab bersifat informal," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title