Sirekap Bukan Penentu Hasil Pemilu, KPU Tetap Mengacu pada Rekapitulasi Manual
- Istimewa
Untuk alasan peserta Pemilu disebut tidak dilibatkan dalam proses perbaikan, Hasyim menepisnya. Dia menerangkan, koreksi yang bersifat faktual, rekap berjenjang, maka akan diperbaiki di tingkat kecamatan.
Dia memastikan, peserta pemilu maupun para saksi-saksi jug diundang. "Kalau ada yang salah itu dikoreksi di tingkat kecamatan, disitu peserta pemilu semua saksinya di undang untuk hadir," ujarnya.
Sementara untuk unggahan di Sirekap, lanjut Hasyim, juga bisa dilihat oleh publik.
"Ini bisa dilihat semua pihak, termasuk peserta pemilu atau saksi, yang dijadikan rujukan adalah foto unggahan. Sehingga kalau ada yang dikoreksi itu katakanlah tanggung jawab KPU untuk mengoreksi itu," imbuhnya.
Diketahui, dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional, KPU banyak dikritik oleh para saksi pasangan capres dan cawapres, khususnya paslon 01 dan paslon 03, mengenai Sirekap.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Banyak Diprotes, KPU Tegaskan Sirekap Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024