Kasus Obstruction of Justice, 7 Polisi Tersangka 4 Bakal Disidang Etik
- Romza Gawat/ Viva Jatim
Jatim –Sebanyak tujuh orang polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sedangkan empat polisi yang terseret kasus obstruction of justice akan segera mengikuti sidang etik.
Namun demikian, belum diketahui secara pasti kapan keempatnya menjalani sidang tersebut. Rencananya, jadwal sidang akan diumumkan pada Selasa, 6 September 2022 mendatang.
"Tinggal 4 ya, Selasa nanti kita akan pastikan siapa yang akan melaksanakan sidang kode etik," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.
Adapun ketujuh tersangka yang sudah mengikuti sidang etik kasus obstruction of justice itu yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK); eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP); eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR).
Kemudian eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW); eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK); eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).
Tersangka Ferdy Sambo terlebih dahulu menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J sekaligus obstruction of justice-nya pada 25-26 Agustus 2022 lalu. Hasilnya, Ferdy Sambo mendapatkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kemudian, sidang etik dilanjutkan kepada tersangka obstruction of justice lainnya yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya juga menerima sanksi serupa berupa pemecatan tidak dengan hormat.