Hukum Nonton Film Dewasa saat Ramadan, Batalkah Puasanya?

Ilustrasi menonton video porno
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA JatimBulan Ramadan banyak diisi umat Islam dengan amal kebajikan. Namun, sedikit bagian lainnya terkadang berbuat hal negatif. Kala gabut melanda dan lemas tiada daya, maka melihat layar handphone dalam waktu lama. Dan tak jarang akhirnya tiba pada menonton film dewasa. Lantas, sahkah puasanya?

Usai Puasa dan Lebaran, Waktunya Cobain Gaya Seks Baru!

Klarifikasi penting yang perlu dipahami adalah bahwa puasa tidak hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum. Puasa juga melibatkan menjaga pikiran dan perilaku agar tetap bersih dan bermoral selama bulan Ramadan. Oleh karena itu, tindakan-tindakan yang melanggar nilai-nilai moral Islam dapat memiliki dampak pada keabsahan puasa seseorang.

Dalam konteks menonton video porno, mayoritas ulama sepakat bahwa tindakan ini merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama Islam. Menonton konten yang mengandung kecabulan, pornografi, dan pelanggaran etika seksual dapat merusak kesucian pikiran dan menjauhkan seseorang dari jalan yang benar menurut ajaran Islam.

Ramadan Berakhir, Saatnya Menghangatkan Ranjang dengan Gaya Ini!

Tidak membatalkan puasa

Tindakan menonton video dewasa merupakan aktivitas memandang suatu objek penglihatan yang diduga kuat dengan syahwat. Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk membatalkan puasa. 

Bagaimana Hukum Puasa Tapi Tidak Salat, Sahkah Puasanya?

Hal ini dijelaskan dalam Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247) yang artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”

Meski begitu, orang yang berpuasa dianjurkan sebisa mungkin untuk menghindari menonton video dewasa. Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa). 

Halaman Selanjutnya
img_title