Pemkab Tulungagung Akan Buka Lowongan untuk 596 Formasi ASN Tahun 2024

Suasana tes CPNS di Tulungagung sebelumnya.
Sumber :
  • Dokumen BKPSDM

Tulungagung, VIVA JatimPemerintah bakal membuka seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2024 sebanyak tiga periode atau gelombang. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan porsi terbanyak di pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) teknis sebanyak 321 formasi.

Pria Bercelurit Rampok Minimarket Tulungagung Untuk Bayar Hutang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto menjelaskan bahwa Data CASN yang telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejumlah 596 formasi. Untuk CPNS hanya sebanyak 75 formasi, disusul PPPK Guru sebanyak 100 formasi.

"Lalu, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 100 formasi, dan terakhir PPPK Tenaga Teknis sejumlah 321 formasi," ujar Soeroto dalam keteranganya, Senin, 18 Maret 2024.

Ngedusi Kucing Jadi Adat Warga Pelem Tulungagung Doa Meminta Hujan

Soeroto saat ditanya pengajuan dari Pemkab Tulungagung sendiri berapa banyak, ia enggan menjawab. Dirinya menjawab perihal kemungkinan jadwal pengumuman seleksi yang tidak lama lagi digelar.

Ia mengaku untuk jadwal sendiri, ia belum mengetahui pasti. Kemungkinan pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan untuk periode I dimulai pada pekan ketiga bulan Maret 2024. 

Cerita Pak Minto tentang Ekspor Ikan Mas Koki Capai 60 Ribu Ekor di DSA Wajak Lor Tulungagung

Lalu, kemungkinan untuk Periode II jadwal pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan digelar pada bulan Juni 2024. Sementara pada Periode III akan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

"Diperkirakan CPNS Bulan April dan PPPK bulan Juni 2024, Karena belum ada surat resmi serta jadwalnya dari Kemenpan atau BKN," imbuhnya.

Sebagai informasi, dari laman resmi Badan Kepegawaian Nasional penerimaan ini bakal terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta sekolah kedinasan (sekdin).