Diduga Hasil Pembalakan Liar, KLHK Amankan 55 Kontainer Kayu Ilegal Asal Kalimantan di Surabaya

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani bersama jajaran.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

"Kami sedang dalami, tapi kami duga tujuh kontainer tersebut juga menggunakan dokumen palsu," tuturnya.

Pria di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Bekali-kali Curi Motor, 3 Diantaranya Milik Tetangga

Pada kesempatan itu ia menyampaikan, pihaknya telah memerintahkan penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal asal Kalimantan tersebut.

"Termasuk pemodal kayu dan atau penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut," ucapnya.

Pegawai Honorer di Lamongan Dibekuk Polisi gegara Edarkan Sabu

Rasio mengungkapkan para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat(1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 milyar.

"Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya," tutupnya.

Remaja di Bojonegoro Dianiaya Hingga Meninggal, 9 Pelaku Ditangkap