Diduga Hasil Pembalakan Liar, KLHK Amankan 55 Kontainer Kayu Ilegal Asal Kalimantan di Surabaya

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani bersama jajaran.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya,Viva Jatim - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengamankan 55 kontainer berisi kayu ilegal asal Kalimantan.

Dianiaya, Penyanyi Kafe di Surabaya Polisikan Pemilik Klub Sepak Bola Timor Leste

Puluhan kontainer berisi kayu ilegal itu kini disimpan di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, dengan total sekitar 767 meter kubik (m3). Berjenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Surabaya, mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan peredaran kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan Kapal KM Pratiwi Raya dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

"Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar. Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Tim Gakkum LHK pada 2 Maret 2024 menyergap dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 606 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar," katanya, Selasa, 19 Maret 2024.

Kemudian pada 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK dikatakannya, kembali mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 161 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Pratiwi Raya.

Viral Awak Bus Adu Jotos dengan Pengendara Mobil Gegara Tak Diberi Jalan

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap 55 kontainer tersebut, diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang," kata Rasio.

Sedangkan ketujuh kontainer lainnya, kata dia, berisi kayu olahan gergajian bandsaw, dengan menggunakan dokumen SKSHH, namun sedang divalidasi keabsahannya.

"Kami sedang dalami, tapi kami duga tujuh kontainer tersebut juga menggunakan dokumen palsu," tuturnya.

Pada kesempatan itu ia menyampaikan, pihaknya telah memerintahkan penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal asal Kalimantan tersebut.

"Termasuk pemodal kayu dan atau penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut," ucapnya.

Rasio mengungkapkan para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat(1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 milyar.

"Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya," tutupnya.