Polisi Grebek Pabrik Miras Ilegal di Malang, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Pabrik miras ilegal di Malang digrebek polisi
Sumber :
  • Viva.co.id

Malang, VIVA Jatim – Pabrik minuman keras (miras) di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang berhasil digrebek polisi. Pelaku berinisial FA (36) dan ratusan botol miras oplosan juga diamankan. 

PMII Jatim Serukan Inisiatif Perdamaian Global di Momen Harlah ke-64

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan bahwa pelaku merupakan pemodal, pembuat minuman keras ilegal jenis trobas sekaligus distributor. Dia memproduksi miras jenis arak tanpa izin. 

“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA, diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," kata Aditya, dikutip dari VIVA, Senin, 25 Maret 2024.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

Penggerebekan sendiri dilakukan pada Sabtu, 23 Maret 2024. Saat itu, kata dia, polisi mendapat informasi warga soal seringnya para pemuda menggelar pesta miras pada malam hari. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

STY Terusik dengan Hal Ini saat Indonesia Menang atas Korea Selatan

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Aditya.

Halaman Selanjutnya
img_title