Polisi Grebek Pabrik Miras Ilegal di Malang, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
- Viva.co.id
Hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Pelaku membuat arak secara otodidak, sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," tutur Aditya.
Aditya mengatakan peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengkonsumsinya, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal, yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya wilayah Kabupaten Malang.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Aditya.
Akibat perbuatanya, FA ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Pabrik Arak Ilegal Terbesar di Malang Digerebek Polisi