Sempat Kabur ke Jember, Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pembunuh Pencari Kepiting di Sukolilo Surabaya
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
"SH sempat pulang ambil perlengkapan ke rumah lalu menyanggong korban di TKP lagi," imbuhnya.
Tak lama kemudian, SH mendapati korban dan teman-temannya tiba di lokasi. Lalu, saat SH melihat korban berpisah dengan teman-temannya, ia mulai melancarkan aksinya.
"Karena area [pencarian kepiting berbeda], yang bersangkutan [SH] beraksi. Saat korban sendiri, lalu lihat sikon memungkinkan, ia beraksi mengambil celurit," ujarnya.
"Rencana akan memenggal leher, tapi karena suatu hal kena punggung sebelah kiri. Sehingga menyebabkan korban luka, korban sempat lari dan SH mengejar, keduanya sama-sama lari karena ternyata SH juga takut peristiwanya diketahui, lalu kabur ke Jember," sambungnya.
Hendro memastikan, korban ditemukan sekitar 300 meter dari TKO. Menurutnya, korban sempat mencari pertolongan namun lemas, kelelahan, hingga kehabisan darah dan tewas di lokasi penemuan.
"Kemungkinan kelelahan dan kehabisan darah, setelah beberapa jam dan diketahui rekan-rekannya yang lain termasuk barang-barang korban tergeletak, lalu ditelusuri di sekitar TKP ada tetesan darah. Lalu, ditelusuri dan ditemukan korban tergeletak, kemudian saksi mengatakan pada keluarganya dan selanjutnya lapor ke command center," tuturnya.
Akibat ulahnya itu, SH dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. SH terancam pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup.