Sempat Kabur ke Jember, Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pembunuh Pencari Kepiting di Sukolilo Surabaya
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Polisi berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan pencari kepiting di Sukolilo Surabaya. Pelaku berinisial SH yang tak lain sesama pencari kepiting.
Dikabarkan sebelumnya, seorang pencari kepiting asal Medokan Semampir, berinisial MH (45), ditemukan tewas di area Tambak, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Selasa, 19 Maret 2024.
Jasad pria yang biasa dipanggil Doyok itu diduga menjadi korban pembunuhan karena di tubuhnya terdapat luka bacok.
Polisi menyebut, pelaku menghabisi korban karena sakit hati karena korban pernah membuang motornya sebulan sebelum pembunuhan itu terjadi.
"Berawal sebelum peristiwa, sebulan sebelum kejadian, korban dan SH memiliki perselisihan perebutan wilayah tambak kepiting, ada cekcok kemudian korban merespon dengan melempar kendaraan yang digunakan SH ke tambak," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Senin 24 Maret 2024.
Selain membuang motor, pelaku juga mengaku kesal karena sempat cek-cok masalah wilayah pencarian kepiting di lokasi.
Pelaku lantas berangkat ke tambak lebih awal daripada korban sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa sebilah celurit. Namun, karena alat perlengkapan mencari kepitingnya tertinggal, ia sempat menyimpan sajam di sekitar lokasi.
"SH sempat pulang ambil perlengkapan ke rumah lalu menyanggong korban di TKP lagi," imbuhnya.
Tak lama kemudian, SH mendapati korban dan teman-temannya tiba di lokasi. Lalu, saat SH melihat korban berpisah dengan teman-temannya, ia mulai melancarkan aksinya.
"Karena area [pencarian kepiting berbeda], yang bersangkutan [SH] beraksi. Saat korban sendiri, lalu lihat sikon memungkinkan, ia beraksi mengambil celurit," ujarnya.
"Rencana akan memenggal leher, tapi karena suatu hal kena punggung sebelah kiri. Sehingga menyebabkan korban luka, korban sempat lari dan SH mengejar, keduanya sama-sama lari karena ternyata SH juga takut peristiwanya diketahui, lalu kabur ke Jember," sambungnya.
Hendro memastikan, korban ditemukan sekitar 300 meter dari TKO. Menurutnya, korban sempat mencari pertolongan namun lemas, kelelahan, hingga kehabisan darah dan tewas di lokasi penemuan.
"Kemungkinan kelelahan dan kehabisan darah, setelah beberapa jam dan diketahui rekan-rekannya yang lain termasuk barang-barang korban tergeletak, lalu ditelusuri di sekitar TKP ada tetesan darah. Lalu, ditelusuri dan ditemukan korban tergeletak, kemudian saksi mengatakan pada keluarganya dan selanjutnya lapor ke command center," tuturnya.
Akibat ulahnya itu, SH dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. SH terancam pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup.