Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Puncak Arus Mudik di Pasuruan Hingga Lumajang

Suasana mudik di Pintu Tol Waru Gunung Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Lumajang, VIVA Jatim –Pemerintah memperkirakan arus mudik di wilayah Jawa Timur melalui jalur tol dan jalan arteri mencapai puncaknya pada H-4 hingga H-2 sebelum perayaan Idul Fitri tahun 2024. Upaya rekayasa lalu lintas telah disiapkan untuk mengatasi kemacetan.

Khofifah-Emil Kantongi 2 Rekomendasi, Gerindra dan PAN?

Aturan ini tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)  tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno mengungkapkan, ada beberapa pembatasan saat arus mudik dan balik nanti.

LKPj Gubernur Akhir TA 2023 Disetujui DPRD Jatim, Pj Gubernur: Target Tercapai Optimal

“Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur Lebaran 2024 nanti, akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap,” ujar Hendro.

Berikut ini adalah daftar ruas jalan tol yang dibatasi di Jawa Timur selama libur lebaran:

Hadapi Kejuaran Dunia MMA 2024, Atlet Muda Indonesia Disiapkan Sejak Dini

Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo

Surabaya – Gresik

Pandaan – Malang

Sementara untuk ruas non tol yang juga dibatasi di Jawa Timur adalah sebagai berikut:

Pandaan – Malang

Probolinggo – Lumajang

Madiun – Caruban – Jombang

Banyuwangi – Jember

Sementara untuk angkutan barang yang dibatasi antara lain:

  1. mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; 
  2. mobil barang dengan kereta tempelan; 
  3. mobil barang dengan kereta gandengan; serta 
  4. mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu:

  1. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), 
  2. Kendaraan hantaran uang, 
  3. Logistik pemilu/pemilihan, 
  4. Angkutan Hewan dan pakan ternak,
  5. Kendaraan angkut pupuk,
  6. Kendaraan penanganan bencana alam, 
  7. Kendaraan angkut barang pokok

Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan:

  1. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
  2. Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang; dan 
  3. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pembatasan ini berlaku mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.