Dua Penganiaya Santri Ponpes Kediri hingga Tewas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Sidang putusan vonis Pengadilan Negeri Kediri.
Sumber :
  • Istimewa

Namun menurutnya, pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Santri Meninggal di Kediri, Giliran Polisi Periksa Pihak Ponpes

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha mengatakan timnya masih pikir-pikir atas hasil putusan majelis tersebut. 

“Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan 6 tahun lebih 6 bulan tersebut,” kata Ulin.

Pengacara Pelaku Ungkap Motif Penganiayaan Santri Asal Banyuwangi di Kediri

Diketahui selain AK dan AF, ada juga dua terdangka lain dalam kasus ini yakni MN (18) warga Sidoarjo dan MA (18) dari Nganjuk. Hingga saat ini polisi masih melengkapi berkasnya sebelum dilimpahkan ke jaksa.

Sebelumnya, seorang santri Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri, bernama Bintang Balqis Maulana (14) asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi tewas dengan kondisi tubuh mengenaskan.

Kemenag soal Santri di Kediri Tewas Dianiaya: Pesantren Itu Belum Miliki Izin

Awalnya, pihak pesantren dan pengantar jenazah menyebut Bintang meninggal usai jatuh terpeleset di kamar mandi. Tapi keluarga curiga setelah melihat darah yang mengucur dari keranda jenazah. Saat kain kafan dibuka, terlihat luka dan lebam di sekujur tubuh korban.

Polres Kediri Kota pun menetapkan empat tersangka dalam kematian Bintang. Mereka yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AK (17) dari Kota Surabaya dan AF (16) sepupu korban asal Denpasar. 

Halaman Selanjutnya
img_title