Meski Tak Lulus Seleksi CASN 2024, Semua Honorer Otomatis Terangkat PPPK

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim –Tahun 2024 menjadi momen penting untuk menentukan nasib para tenaga honorer di Indonesia. 

Honorer Gagal Seleksi PPPK Tetap Bisa Diangkat Paruh Waktu, Ini Ketentuannya

Pasalnya di tahun 2025, pemerintah telah mengambil keputusan hanya mengakui dua status kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).

Bagi para pegawai honorer, keputusan pemerintah ini merupakan kabar baik, karena mereka akan diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada tahun 2024.Tahun 2024 menjadi momen penting untuk menentukan nasib para tenaga honorer di Indonesia. 

Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Pasalnya di tahun 2025, pemerintah telah mengambil keputusan hanya mengakui dua status kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).

Bagi para pegawai honorer, keputusan pemerintah ini merupakan kabar baik, karena mereka akan diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada tahun 2024.

MenPANRB: Instansi Bisa Mulai Angkat CASN 2024 pada April 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa tenaga honorer akan ikut serta dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Meskipun begitu, bagi honorer yang tidak lolos dalam seleksi CASN PPPK 2024, pemerintah telah menyiapkan solusi terbaik dengan mengangkat mereka sebagai PPPK paruh waktu.

Hal ini memberikan kepastian bagi para honorer bahwa tidak ada yang akan menganggur, meskipun tidak lolos dalam seleksi CASN PPPK 2024.

Kebijakan ini berlaku untuk tenaga honorer eks Tenaga Harian Lepas (THL) Kategori II yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menyikapi hal ini, MenPANRB Anas mendorong semua instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024.

Pemerintah telah membuka seleksi CASN dengan jumlah formasi mencapai 2,3 juta pada tahun 2024, di mana 1,7 juta formasi difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.

Masalah tenaga honorer menjadi perhatian utama setelah pemerintah menghapus status pegawai tersebut, menghindari terjadinya pemecatan massal.

Dengan adanya Undang-undang (UU) 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah diberi batas waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengangkatan para tenaga honorer sebagai PPPK melalui mekanisme CASN akan melibatkan verifikasi dan validasi data dari database eks THL Kategori II oleh BKN.

Namun perlu dicatat, bila terjadi kesalahan atau indikasi kecurangan, pengangkatan tersebut dapat dibatalkan.

Keputusan ini memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer untuk memiliki stabilitas pekerjaan dan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan.

Dengan menjadi ASN PPPK, para eks honorer akan mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang setara dengan pegawai negeri lainnya.

Pengangkatan para tenaga honorer sebagai PPPK diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dengan memiliki personel yang lebih terampil dan terlatih.