Gede Pasek Protes Sidang Mas Bechi Dipakai Podcast Kementerian PPA

Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Gede Pasek Suardika, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa  Moch Subechi Azal Tsani atau Mas Bechi, menyampaikan keberatan karena sidang perkara pencabulan yang didakwakan ke kliennya dibuat materi Podcast oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan sebuah LSM. Ia juga mengungkapkan ada saksi yang mengalami intimidasi.

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

Gede menungkapkan, tayangan Podcast oleh Kementerian PPA itu dilaksanakan bersama perwakilan pendemo yang melakukan aksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Ia mengetahui Podcast itu setelah melihat unggahan di kanal YouTube, di antaranya, di akun @Ahmad Sofian dengan judul "Dialog Pemantauan Sidang Anak Kyai Jombang".

Menurut advokat yang juga politikus itu, tidak seharusnya perkara kliennya dijadikan materi Podcast karena itu berpotensi memunculkan stigma bahwa pengadilan tidak netral. 

KBA Mojotrisno Jombang Miliki Pasar Barongan yang Unik hingga Pusat Cor Kuningan

"Kita sudah layangkan surat protes tadi ke pengadilan. Masak ada ruang sidang anak dipakai untuk menggelar podcast yang dihadiri oleh Kementerian PPA dan sejumlah orang aktifis yang baru saja melakukan demo," katanya, Minggu, 4 September 2022.

Soa sidang, Gede mengungkapkan ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan keberatannya dalam sidang. Saksi tersebut menyampaikan bahwa ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis sebelum memberikan kesaksian. Tekanan itu, kata Gede, terjadi di dalam ruang tunggu jaksa.

Mengenal Buku ‘Zero Waste ala Si Besut’; Produk KBA Kaliwungu Jombang tentang Kelola Sampah

Siapa yang mengintimidasi? “Pertanyaannya, siapa saja yang bisa masuk ruang tunggu jaksa, ya, jaksa lah yang paling tahu. Saksi tadi mengungkapkan keberatannya itu di dalam ruang sidang, di bawah sumpah loh. Ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis,” tegas Gede.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno mengaku kecolongan ruang sidang anak dipakai Kementerian PPA untuk Podcast. Ia mengakui memberikan izin namun saat itu pihaknya berpikir Kementerian PPA hanya melakukan pemantauan sidang perkara Mas Bechi. 

“Kami memang memberikan izin pada Kementerian PPA tapi untuk melakukan pemantauan sidang, bukan Podcast. Sekarang ini, kami akan mengawasi lebih ketat, tidak boleh ruang apa pun digunakan untuk tidak semestinya. Dan itu bukan ruang sidang anak yang benar ruang tunggu anak," katanya.

Sementara itu, JPU Tengku Firdaus membantah adanya intimidasi terhadap saksi. Ia mengaku hanya memberi saran agar saksi mencari sekolah lain. Ia pun meminta agar hal itu tidak diperpanjang. “Saksi sendiri menjelaskan secara bebas kok di persidangan,” katanya.