Kejaksaan Terima Kembali Berkas 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Polda Jatim serahkan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan ke jaksa.
Sumber :
  • Penkum Kejati Jatim

Jatim – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima kembali penyerahan berkas tahap satu kasus Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Kepolisian Daerah Jatim, Senin, 21 November 2022. Selanjutnya jaksa akan meneliti berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Berkas yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan terdiri dari tiga bagian. Berkas pertama atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas kedua atasnama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Sedangkan berkas ketiga atasnama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Itu adalah kedua kalinya penyidik menyerahkan berkas tahap pertama kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati. Sebelumnya, penyidik sudah menyerahkan berkas kasus tersebut namun dikembalikan oleh Kejati karena belum lengkap (P19). Berkas diterima kembali oleh Kejati pada Senin, 21 November 2022, sore.

5 Fakta Pilu Duel Timnas Indonesia Vs Qatar yang Dirugikan Wasit

“Pada Senin (21 November 2022) sore ini sekitar pukul 15.45 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan kembali  3 berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangan tertulisnya. 

“Terhadap berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum,” imbuh Fathur.

Halaman Selanjutnya
img_title