Titik Balik Edukasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta di Tulungagung
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Ia mengaku berkaca kejadian tahun 2022 antara Bus Harapan Jaya, yang waktu mengangkut rombongan wisata tertemper kereta api. Sampai kerugian korban jiwa cukup menyayat hati.
"Berangkat dari situ menjadi atensi. Sampai Pak Dirjen Perkerataapaian turun kesini mengadakan pertemuan dan kebetulan langsung Pak Bupati memberikan petunjuk. JPL 252 ini saat itu juga harus ada penanganan peningkatan keselamatan," beber Aries Prasetyo.
Ditemui di lokasi saat meninjau perlintasan kereta api JPL 252 Desa Ketanon, jika dari sisi regulasi mulanya diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan 94 tahun 2018 tentang peningatan perlintasan sebidang kereta api dengan jalan.
Aries mengatakan disitu membagi kewenangan jalan kabupaten menjadi keweangannya Pemkab untuk perlintasan sebidang di jalan provinsi masuk kewenangan Pemprov dan jalan nasional masuk ke di kementerian.
"Jadi sinergitas dengan KAI dalam rangka peningkatan keselamatan kita bisa melaksanakan pembangunan palang pintu dan pos jaga. Itu kita koordinasi dengan PT KAI, Kementerian Perhubungan selaku yang memiliki aset kereta," imbuhnya.
Sedangkan dari PT KAI selaku operator, pihaknya tetap melaksanakan join inspection secara rutin. Selian edukasi-edukasi, Dinas Perhubungan Tulungagung juga langsung ke masyarakat saat turun ke perlintasan saat kereta lewat dan pengendara berhenti.
"Kita dengan sosialisasi melalui pemasangan banner dan lainnya kita laksanakan semua," jelasnya.