KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. Gus Muhdlor diduga memotong dan menerima uang dana insentif.
"KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Jurubicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 16 April 2024.
KPK menetapkan status hukum Gus Muhdlor setelah lembaga antirasuah itu melakukan analisis terhadap keterangan sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi dan alat bukti lainnya yang telah dikantongi penyidik.
"Yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang," imbuhnya.
Ali mengatakan Gus Muhdlor diduga menerima sejumlah uang hasil pemotongan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK kemudian melakukan gelar perkara dan menyepakati adanya pihak lain yang harus turut bertanggungjawab secara hukum. "(Gus Muhdlor) diduga menikmati aliran sejumlah uang," tegasnya.