Komitmen Tegakkan Keadilan Restoratif, Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Pidana Alternatif

Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Pidana Alternatif
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

"Dalam kasus ini, ketiga tahanan telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki kesalahan mereka dan menerima konsekuensi atas tindakan mereka," terangnya.

Dua Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mendukung penuh proses penegakan keadilan restoratif. Karena memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat. 

"Kami berharap bahwa proses ini dapat membantu tahanan dalam rehabilitasi dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas," harapnya.

48 Narapidana Kategori High Risk di Jatim Dipindah ke Nusakambangan

Dengan pembebasan ketiga tahanan ini, diharapkan dapat memberikan harapan baru dan kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka. Penegakan keadilan restoratif menekankan pada perubahan perilaku dan tanggung jawab penuh terhadap tindakan yang telah dilakukan. 

"Sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab," tutup Hendrajati

Wahyu Rianto, Disabilitas Menginspirasi Hari Terakhir Pelaksanaan SKD CPNS 2024