Komitmen Tegakkan Keadilan Restoratif, Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Pidana Alternatif
- Humas Kemenkumham Jatim
"Tentunya ke depan, fokus kami tidak hanya mediasi saja, tapi akan lebih dalam untuk memperjuangkan dan mengembalikan kerugian yang dialami korban," terang Heni.
Sementara itu, Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa selama ini pihaknya selalu pro aktif dalam proses penerapan penegakan keadlian restoratif.
Salah satu hasilnya adalah pada sepekan terakhir pihaknya telah melakukan proses rekonsiliasi dan pemulihan terhadap tiga orang tahanannya.
"Kami melakukan mediasi, baik dengan Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Tanjung Perak," ujar Hendrajati.
Tiga tahanan itu adalah AA, AD dan SY. Sebelumnya, ketiganya melakukan tindak pidana pencurian ringan seperti mencuri/ mengambil handphone yang tertinggal di mesin ATM, mencuri barang muatan milik perusahaan logistik dan mencuri tas di dalam rumah orang lain pada saat tidak ada orang.
"Jadi dampak/ kerugian yang dihasilkan relatif ringan, sehingga kita upayakan untuk mediasi," terang Hendrajati.
Lebih lanjut, pria asli Surabaya itu mengatakan bahwa keadilan restoratif perlu keterlibatan peran aktif para pelaku kejahatan, korban dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal.