Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat Usai Peroleh Remisi 14 Bulan

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna saat bebas dari penjara.
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Surabaya, VIVA atim – Mantan Bupati Malang Rendra Kresna kini bisa menghirup udara bebas. Bekas politikus NasDem itu mendapatkan pembebasan bersyarat pada Selasa, 23 April 2024, setelah menjalani hukuman dalam perkara korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong (Lapas Porong), Kabupaten Sidoarjo.

Bantah Dakwaan Jaksa, Gus Muhdlor Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Heni Yuwono menjelaskan, Rendra mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat administratif, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Karena itulah Rendra memperoleh beberapa kali potongan masa hukuman alias remisi.

Total remisi yang didapatkan Rendra yaitu 14 bulan 15 hari, sejak mendekam di dalam penjara pada 15 Oktober 2018. "Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” kata Heni dalam keterangannya.

Dua Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Karena berupa pembebasan bersyarat, Rendra tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menangani pria kelahiran Pamekasan 62 tahun silam itu.

Sementara itu, Kepala Lapas Surabaya Jayanta menuturkan, Rendra keluar dari penjara sekitar pukul 09.45 WIB. Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada Rendra. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

48 Narapidana Kategori High Risk di Jatim Dipindah ke Nusakambangan

“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.

Jayanta menjelaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya,” tutup Jayanta.