Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan Polisi

Polisi berhasil ringkus 7 tersangka peredar narkotika internasional
Sumber :
  • Nur Faisal/Viva Jatim

Jatim – Sindikat peredaran narkotika jaringan Malaysia dan Laos berhasil digagalkan oleh Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Tampang Melas 2 Tersangka Pemerkosa Gadis ABG di Bawean Gresik

Dari hasil pemeriksaan, pihak petugas telah mengamankan dan menangkap tujuh orang dan 36 kilogram sabu-sabu serta ribuan butir ekstasi asal China. Ketujuh orang itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto menjelaskan, kasus peredaran narkotika tersebut dibongkar berdasarkan informasi dari masyarakat dan diungkap dalam dua bulan terakhir.

Pemkot Surabaya Gandeng Kampus NU Unusa Kelola Bozem dan Taman di Tenggilis

“Anggota membekuk sindikat internasional asal Laos. Jenis sabu yang akan dikirim paket melalui Jakarta dengan tujuan Surabaya,” katanya di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu, 23 November 2022.

Sebelumnya juga dilakukan penangkapan peredaran narkotika jaringan Indonesia-Malaysia, dimana barang haram tersebut diketahui berasal dari China. Polisi kemudian mengamankan dua orang sebagai tersangka dan barang bukti sabu-sabu 26 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 15.056 butir. Hal ini disampaikan Direktur Reskoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Arie Ardian Rishadi.

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

“Narkoba itu bisa diamankan berdasarkan dari pendalaman di Jawa Timur hingga Sumatera Selatan,” ujarnya.

Pengungkapan kedua yakni jaringan Laos. Jaringan ini, lanjut Kombes Arie, diungkap setelah petugas menerima informasi tentang adanya narkotika yang akan dikirim dari Laos ke Indonesia yang akan didistribusikan di Jakarta dan Surabaya. Polisi pun melakukan penyelidikan.

“Anggota kemudian mengikuti alur barang yang akan dikirim ke dua sasaran lokasi yang berbeda selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku kurir atas nama HK dan Mr di pintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan,” imbuh Arie.

Hasilnya, lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah HK, MR, A alias Idung, ES alias Ogi, MRI alias Mat. Dari tangan mereka, diamankan 10 kilogram sabu-sabu.

“Yang mana apabila kita mengamankan atau menyita barang bukti sebanyak ini maka kita mampu mencegah peredaran gelap atau menyelamatkan masyarakat sebanyak 300.000 jiwa,” pungkas Arie.