Gadis Usia 13 Tahun di Mojokerto Diperkosa Teman Baru, Direkam hingga Videonya Disebar
- M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim
Sontak korban dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya terkait video mesum itu. Sehingga mau tak mau korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya. Kepada orang tuanya, korban mengaku baru kenal dengan pelaku.
"Korban baru kenal dengan pelaku melalui grup WhatsApp," terangnya.
Ayah korban melapor ke Polres Mojokerto keesokan harinya. Usai mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Riko di rumahnya pada Minggu, 28 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain pelaku, polis menyita barang bukti hasil visum korban, pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat bersetubuh, serta ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video mesum dengan korban. Kini, Riko harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Persetubuhan dan UU Pornografi," pungkas Mujali.