Sepele, Alasan Ibu di Surabaya Aniaya Anak Kandung hingga Tewas

Tersangka penganiaya anak kandung di Surabaya.
Sumber :
  • Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Jatim – Penyidik Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dan menetapkan tersangka penganiayaan hingga menyebabkan korban berinisial AP yang masih berusia enam tahun tewas. Kedua tersanka ialah W (32 tahun), ibu kandung korban, dan L (19), teman dari W.

Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

“Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda,” kata Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Arief Ryzki Wicaksana, Kamis, 24 November 2022. 

Arief menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban tidak mau bahkan menangis ketika diperintah oleh tersangka pada Minggu, 20 November 2022. Karena jengkel, W kemudian memukul punggung korban dengan menggunakan gagang sapu. 

Pengakuan Tersangka Pembunuh Adik dan Keponakan gegara Warisan di Surabaya

Saat memukul korban, tersangka W sambil mengeluarkan kata kasar ke tersangka L. L tak terima lantas melampiaskan amarahnya kepada korban dengan memukul kepala korban dan wajah menggunakan gitar kecil atau ukulele. Akibatnya, pelipis kiri dan dahi korban lebam-lebam. 

“Kemudian korban yang terlihat lemas berjalan ke arah kamar mandi. Dengan kondisi sempoyongan korban lalu terjatuh, hingga korban duduk terdiam dan sesak napas,” tandas Arief.

Cekcok Mulut, Suami di Gresik Pukul Istri Pakai Linggis hingga Terkapar

Melihat korban jatuh lemas, W dan L kemudian membawa korban ke RSUD Soewandhi. "Ketika sampai di RSUD Soewandi tersebut, nyawa korban tidak tertolong. Kedua korban mengatakan ke perawat rumah Sakit bahwa korban terjatuh di kamar mandi,” kata Arief.

Di hadapan wartawan, W mengakui perbuatannya. Dia mengaku menganiaya anak kandungnya sendiri didorong rasa jengkel karena korban ogah-ogahan disuruh mengamen. “Ketika diperintah selalu menangis dan ketika diajak mengamen atau mengemis juga lambat,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan dari pihak RSUD Soewandhi tentang adanya anak di bawah umur yang meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar. Sang ibu yang mengantar korban ke rumah sakit bilang bahwa anaknya meninggal karena jatuh di kamar mandi.

Pihak rumah sakit curiga karena beberapa bagian tubuh korban lebam-lebam. Polisi  pun bergerak melakukan penyelidikan karena adanya petunjuk dugaan penganiayaan dan pelaku mengarah pada W dan L. Dia menjelaskan, W ditangkap saat mendampingi korban di RS Soewandhi pada Senin, 21 November 2022. Sementara tersangka L ditangkap di Kabupaten Jember di rumah saudaranya.