Kronologi Mertua-Menantu di Gresik Edarkan Sabu-sabu hingga Ditangkap Polisi
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Menantu dan mertua ditangkap polisi Gresik di rumah indekost. Keduanya ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik usai mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka berpura-pura sebagai penjaga perumahan.
Sang mertua bernama Slamet Sumarto (59) indekost di Dusun Prambon, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, sementara menantu Djoko Sutrisno (34) indekost di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.
Slamet asal Jalan Selombong Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno, Jombang. Sedangkan Djoko Sutrisno warga asal Jalan Selombong Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Kepala Satreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. Tersangka Djoko sebagai pengedar narkoba terbongkar setelah sebelumnya berhasil mengamankan tersangka Slamet.
"Identitasnya telah diketahui sebelumnya karena ia terlibat dalam jaringan pengedar dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka Slamet kami amankan setelah melakukan transaksi kepada pelanggan di tempat kost di Desa Boboh, Kecamatan Menganti,” ujar Iptu Joko, Kamis, 2 Mei 2024.
Ia menjelaskan, kepada penyidik Slamet mengakui terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tetapi menolak memberikan informasi tentang suplai atau sindikat yang terlibat.
“Kami juga menyelidiki jejak digital percakapannya yang mengarah pada Djoko Sutrisno, yang ternyata adalah menantu dari Slamet,” jelasnya.