Kemenag Ingatkan WNI Terancam Dideportasi dan Rugi Materi bila Berhaji Nonkuota
Surabaya, VIVA Jatim – Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci diingatkan agar tidak tergiur dengan tawaran bisa berangkat haji dengan menggunakan visa nonhaji. Pihak Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, ada kerugian yang mengancam bagi yang nekat berhaji lewat jalur nonkuota, dari dideportasi, gagal haji, dan kehilangan materi.
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah ditutup pada April 2024 lalu. Artinya, kuota yang dijatah Arab Saudi untuk Indonesia sudah terpenuhi. Totalnya ialah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Di luar itu, Anna menegaskan mereka yang nekat ialah jemaah haji nonkuota. "Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa nonhaji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," pesan Anna dikutip VIVA Jatim pada Senin, 6 Mei 2024.
Untuk WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. PIHK memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Mereka (Arab Saudi) sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa nonhaji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” tandas Anna.
Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaha haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.
Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.