Siswi SMP di Surabaya Diperkosa 2 Pemuda usai Dipaksa Pesta Miras

Dua tersangka pemerkosaan diamankan Polrestabes Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

"Esok harinya, pada tanggal 05 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, ASP diantar ke Gedung RPK Satreskrim [Polrestabes Surabaya] untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.

Korban Meninggal Dunia akibat Keracunan Miras Oplosan Bertambah, Jadi 3 Orang

Kedua pemuda itu ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.