Pilu 2 Gadis ABG di Gresik 2 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya
Selasa, 7 Mei 2024 - 15:31 WIB
Sumber :
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Tersangka mengaku tak mampu menahan nafsu bejatnya karena kerap melihat kemolekan tubuh korban. Ia mengaku lupa sudah berapa kali mencabuli dua anak tirinya, dari saking seringnya.
"Intinya saat melakukan aksi, saya tidak mengancam dan hanya memberikan sejumlah uang. Kadang Rp10 ribu, Rp15 ribu, Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” jelas tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.