Ngaku Bisa Loloskan Korban Jadi PNS di Lapas, Pria Ini Malah Masuk Penjara

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

BG kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Pesan Menyentuh Bupati Trenggalek Mas Ipin di Acara Larung Sembonyo