KPU Jatim: 6 Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Maju Pilkada di 5 Kabupaten/Kota

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi (tengah) didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Choirul Umam (dua dari kanan) saat jumpa pers
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

"Surabaya yang kemarin mendaftar dua calon perseorangan. Sesuai keputusan KPU Surabaya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk lolos calon perseorangan, syarat dukungan tidak memenuhi batas minimal," pungkasnya.

Jaga Kemurnian Hasil Pilkada 2024, DPRD Jatim: ASN Tak Netral Harus Ditindak