UKT di UPN Jatim Naik 10 Persen, Lebih Separuh Mahasiswa Keberatan
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jawa Timur menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 10 persen di tahun 2024. Hampir separuh lebih mahasiswa baru (Maba) atau 70 persen dari 1.700 Maba yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) mengajukan keberatan.
Humas UPN Jatim Nizwan Amin mengatakan, kenaikan UKT merujuk pada peraturan Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
"Kami menyesuaikan UKT dari yang sebelumnya mahasiswa angkatan 2019 sampai 2023 itu UKT sekian, baru kita naikkan di 2024 karena ada peraturan [Permendikbudristek] terbaru. Jadi untuk mahasiswa baru itu naik paling banyak 10 persen," kata Nizwan Amin kepada Viva Jatim, Rabu, 15 Mei 2024.
Ia mengatakan, besaran UKT di UPN Jatim didasarkan pada latar belakang sosio-ekonomi orang tua atau pihak yang menanggung biaya pendidikan mahasiswa baru.
Apabila ada yang merasa keberatan dengan besaran UKT, UPN Jatim memberikan kesempatan bagi orang tua atau penanggung jawab mahasiswa baru untuk mengajukan keringanan.
"Mahasiswa baru yang masuk di [jalur] SNBT itu 1.700 [Maba] itu hampir 60-70 persen mengajukan banding UKT. Kami itu ada program banding UKT, ketika mahasiswa baru yang sudah ditentukan UKT-nya dari apa yang diupload, pekerjaan orang tua, keadaan ekonomi keluarga segala macam ditentukan UKT sekian, kita fasilitasi banding Kemudian dari situ kita kasih kelonggaran ke mereka," paparnya.
Nizwan Amin menyampaikan, bentuk kelonggaran yang diberikan dengan menurunkan satu tingkat kelompok UKT. Seperti perguruan tinggi lainnya, UPN Jatim menerapkan sistem pengelompokan UKT yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap mahasiswa.
Semakin baik latar belakang ekonominya, maka akan semakin besar UKT yang dibayarkan. Mereka kemudian diklasifikasikan ke dalam tujuh kelompok.
Kelompok pertama, UPN Jatim memungut UKT sebesar Rp500 ribu per semester. Sedangkan kelompok dua, Rp1 juta, dan begitu seterusnya sampai pada kelompok tujuh dengan besaran UKT mencapai Rp10 juta per semester.
"Itu kalau kita setujui [keberatannya] itu kita turunkan satu kelompok dan ada kemarin kita kasih kelonggaran pembayaran. Bukan diangsur, tapi kita kasih perpanjangan waktu. Kemarin terakhir pembayaran tanggal 20 April 2024, karena di bulan April ada Lebaran segala macam, makanya kita kasih kelonggaran sampai 7 Mei 2024," ungkapnya.
Nizwan Amin menambahkan, UPN Jatim menyediakan dana talangan untuk mengcover program banding biaya UKT tersebut hingga mencapai Rp10 miliar per tahun. "Itu murni anggaran universitas," pungkasnya.