DPO Penyelundupan Manusia, WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi Surabaya

Kepala Kantor Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mengamankan seorang warga negara asing berkebangsaan Bangladesh berinisial HR, DPO (Daftar Pencarian Orang) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP) dalam kasus penyelundupan manusia.

Meski Dibantai Australia, Timnas Indonesia Mendapat Kabar Baik

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, HR diduga menyelundupkan manusia ke Australia. Warga asing tersebut ditangkap pada Rabu, 8 Mei 2024, lalu.

Ia menjelaskan, penangkapan HR bermula ketika istrinya yang merupakan warga negara Indonesia berinisial S melaporkan ke pihak Imigrasi pada 9 Januari 2024. Kala itu, S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya.

Latihan Perdana, Patrick Kluivert Optimis Timnas Indonesia Mampu Kalahkan Australia

"Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia," tutur Ramdhani, Jumat, 17 Mei 2024.

Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S membantu petugas Imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya. Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2024 Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.

Menjelang Lawan Timnas Indonesia, Australia Ditimpa Nasib Buruk!

Petugas Imigrasi lalu berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24 dan 25 April 2024 untuk mencari titik terang keberadaan HR.

Pada tanggal 26 April, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum yang diketahui menjadi perwakilan HR. Ia membantu HR dalam rangka memproses layanan keimigrasian.

Halaman Selanjutnya
img_title