DPO Penyelundupan Manusia, WNA Bangladesh Ditangkap Imigrasi Surabaya

Kepala Kantor Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Di tanggal 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.

Kantor Imigrasi Surabaya Temui Kapolda Jatim, Bahas Inovasi Autogate dan Immigration Lounge

"Tanggal 8 Mei [2024], HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11 Mei petugas memeriksa S, M [teman wanita HR] dan Sl [warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR] dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti," bebernya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menerangkan, pada 13 Mei 2024 petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.

Autogate dan Immigration Lounge, Inovasi Pelayanan Imigrasi di Jatim

"Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut. Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

Ia juga menyebut, HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya.

Imigrasi Surabaya Sukses Borong 4 Penghargaan di Ajang Bergengsi AHII 2024

"Salah satu korban warga India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia. Sementara itu tiga orang korban warga Bangladesh dan satu orang warga Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia," tutupnya.