Tersangka Pabrik Ekstasi-Pil Koplo di Surabaya Ngaku Bikin Permen ke Tetangga

Lokasi produsen narkotika yang dibongkar Polda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Aparat Ditreskoba Polda Jatim membongkar industri rumahan yang memproduksi narkotika jenis ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Dua tersangka diamankan, yakni ADH dan MY. Bila ditanya tetangga, keduanya bilang memproduksi kopi dan permen.

Mahameru EVI, Kompetisi Pertama di Indonesia yang Digelar Polda Jatim

Rumah yang disewa ADH dan MY dan dijadikan pabrik kecil narkotika ialah sebuah rumah bercat putih dengan nomor 47. Para tetangga tak curiga jika rumah yang disewa sejak 6 bulan lalu oleh ADH dan MY itu dipakai untuk memproduksi narkotika. Apalagi, kedua tersangka tak menunjukkan gelagat mencurigakan. 

Tio, warga yang tinggal persis di samping pabrik mengatakan, rumah tersebut statusnya kontrakan dan sering bergonta-ganti penyewa. Terakhir sebelum dijadikan home industry narkotika, rumah tersebut  dijadikan kantor sebuah perusahaan.

DPRD dan Polda Jatim Bersinergi Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

"Sering gonta-ganti yang ngontrak. [Terakhir] 2 orang yang nempati, laki-laki semua. Tubuhnya penuh tato, katanya dari Semarang," aku Tio kepada Viva Jatim, Senin, 20 Mei 2024.

Pada suatu waktu, ia melihat ada mesin diangkut forklift dibawa masuk ke dalam rumah. Tanpa curiga, dirinya bersama warga lain sempat bertanya kegunaan mesin itu.

Saat Anggota TNI-Polri Alumni AKABRI 94 Kompak Baksos ke Nelayan Surabaya

Dua pria penghuni rumah, (tersangka kasus narkotika berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dan MY asal Tambaksari, Kota Surabaya) menyampaikan, jika mesin yang baru datang hendak dipakai untuk memproduksi kopi dan permen.

"Kalau saya tanya bilangnya kopi, kalau ditanya tetangga lain bilangnya permen," lanjutnya.

Meski terdapat mesin di dalam rumah padat pemukiman, Tio mengaku jarang mendengar alat produksi itu mengeluarkan suara berisik laiknya pabrik pada umumnya.

Malah kata dia, pagar yang menutupi rumah sering membuatnya terganggu karena kerap mengeluarkan suara berderit saat dibuka maupun ditutup.

"Sampai-sampai tetangga lain menawarkan pelumas, supaya pagar nggak berisik. Kok ternyata pabrik ekstasi," katanya.

Seperti diketahui, polisi membongkar pabrik rumahan atau home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Pabrik yang baru beroperasi 6 bulan itu, dijalankan oleh 2 orang pria. Masing-masing berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dan MY asal Tambaksari, Kota Surabaya. Keduanya mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dimanto mengatakan, terbongkarnya home industry berawal dari penangkapan ADH pada Rabu, 15 Mei 2024.

ADH ditangkap karena menyimpan sabu seberat 9 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.568 butir yang disimpan di dalam rumah kontrakannya.

"Ia merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu," ujar Dirmanto di hadapan awak media, Senin, 20 Mei 2024.

Usai penangkapan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah ke MY. Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil  Dobel L alias pil koplo.

Dan rupanya, jutaan butir pil koplo tersebut diperoleh MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

"MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini," lanjutnya.

Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil Dobel L jenis Carnophen sejak 6 bulan lalu atau sekira November 2023.

Direktur Reskoba Kombes Pol Robert da Costa menambahkan, kedua orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba merupakan bagian dari sindikat Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Jakarta.

"Jadi terkait dengan sindikat ini Lapas, pengendali Lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta yang otomatis asalnya dari Malaysia masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak ini home industry dan sudah berjalan kurang lebih 6 bulan," bebernya.

Ia mengatakan, pil hasil produksi kedua tersangka akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah.

"Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama carnophen Dobel L ini dijual ke nelayan," tandasnya.

Robert mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.