Hari Ke-11 Pemberangkatan, 14.090 CJH Asal Jatim Sudah di Tanah Suci

Jemaah Haji saat di Arafah
Sumber :

Surabaya, VIVA Jatim – Sebanyak 14.090 calon jemaah haji (CJH) asal Jawa Timur dilaporkan sudah tiba di Madinah, Arab Saudi, untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini. Data tersebut Berdasarkan catatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya hingga hari ke-11 pemberangkatan.

Visa Istri Wabub Trenggalek Baru Turun, Ikut Kloter 45 Bersama CJH Nganjuk

14.090 CJH itu terdiri dari 13.900 jemaah haji dan 190 petugas. Semuanya tersebar di 38 kelompok terbang (kloter). Berdasarkan angka tersebut, Embarkasi Surabaya sudah memberangkatkan 36 persen dari total CJH sebanyak 64 kloter dari Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di sisi lain, pada Selama, 21 Mei 2024, pagi, CJH Kloter 38 telah berangkat menuju Bandar Udara Internasional Juanda. Sedangkan kloter 39 pada pukul 08.30 tengah memulai proses pemberangkatan di Hall Bir Ali. Hingga saat ini, ada 16 orang tertunda keberangkatannya di Asrama Haji Sukolilo (AHS).

Lika-liku Hidup Nanik, Penjual Cireng dari Jombang Bisa Naik Haji Tahun Ini

Sebanyak 9 orang dikarenakan sakit berasal dari Kloter 8 asal Lamongan, Kloter 12 asal Tuban, Kloter 14 asal Surabaya, dan Kloter 24 asal Kabupaten Malang.

Lalu Kloter 25 asal Ngawi, kloter 32 asal Kabupaten Pasuruan, Kloter 34 asal Kabupaten Probolinggo, kloter 32 asal Kabupaten Magetan, dan dari Jember. Sedangkan 7 orang lainnya adalah pendamping.

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Larangan Ihram demi Kesempurnaan Ibadah

Sementara itu, kabar duka datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah asal Kabupaten Pacitan, Imam Turmudi (71), wafat di Tanah Suci pada Sabtu, 19 Mei 2024, karena sakit jantung dan telah dimakamkan di Madinah. Hingga hari ini, total satu jemaah Embarkasi Surabaya telah syahid di Tanah Suci.

Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, Abdul Haris menjelaskan, berdasarkan ketentuan haji, jemaah haji yang wafat mendapat hak dibadalhajikan dan mendapat asuransi jiwa dari penyelenggara ibadah haji. Badal haji tak dipungut biaya.

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. Selain asuransi, jemaah yang wafat juga memperoleh hak dibadalhajikan.

Abdul Haris menjelaskan, program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

“Ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah," kata Haris.

“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” imbuhnya.