Berkat Waisak, 25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus

Penyerahan remisi khusus waisak untuk narapidana beragama Budha
Sumber :
  • Kemenkumham Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – 25 narapidana beragama Budha di Jatim mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi) di hari Waisak.

Gandeng KPK dan Saber Pungli, Kemenkumham Jatim Gelar Pencegahan Gratifikasi

"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono 23 Mei 2024.

Lebih lanjut, Heni menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 15 hari, sedangkan paling besar sebesar 2 bulan.

Orasi Ilmiah Menkumham di Ponpes Sunan Drajat Lamongan: Pentingnya SDM Unggul

"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar," terang Heni.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Aksi Macho Pejabat Pemasyarakatan dan Imigrasi di Jatim saat Latihan Menembak

"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," jelas Heni.

Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title