Berkat Waisak, 25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus

Penyerahan remisi khusus waisak untuk narapidana beragama Budha
Sumber :
  • Kemenkumham Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – 25 narapidana beragama Budha di Jatim mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi) di hari Waisak.

Dikawal Ketat, Dua Napi Terorisme Dipindah Ke Lapas Kelas IIB Lamongan

"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono 23 Mei 2024.

Lebih lanjut, Heni menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling rendah 15 hari, sedangkan paling besar sebesar 2 bulan.

Dua Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

"Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar," terang Heni.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

48 Narapidana Kategori High Risk di Jatim Dipindah ke Nusakambangan

"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," jelas Heni.

Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title