Gelar FGD, Mahkamah Pelayaran Kemenhub dorong dibentuk Peradilan Khusus Maritim

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

Jakarta, VIVA JatimFocus Group Discussion (FGD) dalam rangka ulang tahun Mahkamah Pelayaran yang ke - 86 di gelar Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan mendorong dibentuknya peradilan maritim di Indonesia. Acara dibuka Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi ini, diikuti sebanyak 150 peserta terdiri dari pejabat eselon I dan II dan para syahbandar di lingkungan Kementerian Perhubungan.  

Tegakkan Peradilan Maritim, Mahkamah Pelayaran Kemenhub Sosialisasi di Gresik

Mahkamah Pelayaran berharap, dalam rangka menjawab tantangan yang semakin komplek, Indonesia harus membentuk peradilan khusus maritim yang akan menangani segala aspek peradilan, baik peradilan pidana, perdata, maupun aspek etika. 

Dimana, Mahkamah Pelayaran saat ini hanya memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda atau perwira kapal.

Angan Menhub Budi Karya Sumadi: Andai Ada Kapal Pesiar Indonesia Keliling Dunia

Kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebenarnya sudah terbentuk sejak zaman penjajahan Belanda dalam bentuk Raad voor de Scheepvaart (Dewan Maritim) yang ditetapkan dalam Staatsblad 1934 No 215, yang bertanggung jawab menangani perselisihan, melakukan investigasi kecelakaan laut dan menegakkan peraturan terkait pelayaran laut.

"Artinya secara ideal, seperti negara Belanda dan negara - negara internasional lain sudah beradaptasi, sudah mengikuti 4 konvensi internasional, sedangkan kita masih jalan ditempat. Ini merupakan tantangan, harus beradaptasi," kata Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan.

ASN Bisa WFH 16-17 April 2024, Menhub RI: Perkuat Manajemen Arus Balik Lebaran

Selain itu, harus mengikuti perkembangan, mengikuti konvensi internasional dan juga pemerintah sudah meratifikasi, dalam waktu yang sudah cukup lama, harus sudah memiliki peradilan maritim tersendiri.

Peradilan khusus maritim ini akan bisa menyatukan seluruh kegiatan peradilan di bidang pelayaran, dimana saat ini mahkamah pelayaran hanya memiliki tugas dan fungsi yang terbatas, hanya mengadili peradilan yang berkaitan dengan etik profesi pelaut.

Halaman Selanjutnya
img_title