Gelar FGD, Mahkamah Pelayaran Kemenhub dorong dibentuk Peradilan Khusus Maritim
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
"konsep yang kita harapkan adanya peradilan khusus maritim, dimana kompetensinya ini yang betul betul mengerti dan memahami hukum maritim, perkapalan, struktur kapal, operasional serta akan menangani semua aspek peradilan dalam satu kesatuan", jelas Baitul Ihwan Selasa, 28 Mei 2024.
Demi menjalankan penegakan hukum pelayaran di Indonesia ini, Mahkamah Pelayaran sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk akan melakukan audiensi dengan ketua Mahkamah Agung.
"Upaya yang sudah kita lakukan, kita sudah koordinasi dengan INSA, LEMHANAS, Menko Marves, bahkan nanti kita akan beraudiensi dengan ketua Mahkamah Agung. Bagaimana maritim court ini ke depan yang harus kita persiapkan, artinya mau tidak mau suka tidak suka, kita negara kepulauan harus, untuk menghadapi tantangan ke depan dan juga untuk penguatan dunia pelayaran kita", jelasnya.
Ditempat yang sama, sekretaris Mahkamah Pelayaran, R. Totok Mukarto menambahkan, belum adanya peradilan maritim khusus di Indonesia, membuat masih terdapat pelanggaran terhadap hukum nasional dan internasional di bidang pelayaran, yang belum ditangani dengan baik oleh lembaga peradilan maupun penegak hukum yang ada.
Pelanggaran antara lain terkait Kelalaian dari Pelaksana di lapangan (Operator, Agen, BUP), Kerusakan Lingkungan Maritim, Tanggung Jawab pelaksana teknis (Klass), Keselamatan pelayaran (gangguan alur), serta belum sepenuhnya dapat menangani kecelakaan kapal berbendera asing.
"Mahkamah pelayaran memiliki 3 tugas, yakni keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. ketiga hal tersebut merupakan satu kesatuan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu kiranya mahkamah pelayaran menjadi peradilan yang sempurna dalam hal ini mengemban terkait dengan persoalan sengketa perdata, ketenagakerjaan, pidana, serta etik profesi pelaut sehingga indonesia bisa menjadi poros maritim dunia," ujarnya.