Kadin Surabaya Minta Kebijakan Tapera Dikaji Ulang

Ketua Kadin Surabaya HM Ali Affandi
Sumber :
  • VIVA Jatim/Nur Faishal

Surabaya, VIVA Jatim – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya meminta agar kebijakan baru tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk dikaji ulang. Dinilai memberatkan dan rentan diselewengkan.

Sapi Kurban Berbobot Hampir 1 Ton Milik Peternak Lamongan Dibeli Jokowi

Dalam peraturan baru, ditetapkan bahwa besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja. Pemotongan 3% untuk tabungan Tapera ini dibagi menjadi dua pihak, pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara, pekerja mandiri menanggung seluruh biaya simpanan sendiri. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tapera yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru waktu lalu. Sesuai Pasal 20 PP tersebut, penyetoran simpanan Tapera dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Momen Gibran, Emil, dan Hendy Bagi-bagi Susu saat Kunjungi Khofifah

“Perlu dikaji ulang, kalau misalnya ada potongan wajib bagi peserta Tapera, itu khawatirnya memberatkan masing-masing, apalagi berpenghasilan rendah,” kata Ketua Kadin Surabaya, HM Ali Affandi La Nyalla  Mahmud Mattalitti, Jumat, 31 Mei 2024.

Menurut dia, pemotongan gaji karyawan swasta dan mandiri sebesar 3% untuk Tapera dikhawatirkan justru akan membuat masyarakat kelas bawah kian terhimpit. Apalagi kondisi keuangan tiap pekerja tidak sama, banyak juga yang sudah miliki tanggungan kredit yang harus dibayar setiap bulannya.

Tak Direstui Jokowi Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Muncul di Surabaya Bareng Hendy

Ali Affandi mengatakan, para pengusaha yang ada di bawah naungan Kadin Surabaya banyak yang melayangkan keberatan. Meski demikian, sampai saat ini ia belum memberikan sikap resmi. 

“Banyak perusahaan di bawah kami, terutama swasta keberatan karena berbagai perspektif masih ada sejumlah catatan yang perlu dikaji. Pengusaha tidak ingin terjadi kontraksi yang terlalu dalam untuk perekonomian saat ini. Apalagi yang merasakan dampaknya ini semua pihak,” tegasnya.

Kendai belum memberikan sikap resmi, Ali Affandi berharap agar kebijakan simpanan Tapera ini dapat dikaji ulang oleh pemerintah. Terlebih, menurut dia, mekanisme pengimplementasiannya juga belum jelas. "Kita juga belum tahu mekanismenya nanti seperti apa," ujarnya.

Apalagi jika pengimplementasiannya tidak sesuai dan jaminan keamanan dana tidak diawasi oleh lembaga keuangan. Dan juga, tidak semua pekerja membutuhkan, ada banyak pekerja yang sudah memiliki rumah dan sudah tidak membutuhkan untuk membelinya lagi.

“Ada risiko menunggak atau gagal bayar, itu perlu diperhatikan pemerintah. Potensi kerugiannya juga perlu dipertimbangkan. Kalau gak diawasi lembaga keuangan (OJK) nanti bisa disalahgunakan,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut dia, kebijakan tersebut juga memiliki dampak positif bagi pekerja yang ingin memiliki rumah, karena mereka akan terbantu. "Namun semua harus dikaji ulang. Ditimbang dampak positif dan negatifnya," pungkasnya.