Berikut Daftar Harga Beras Usai Resmi Dinaikkan oleh Pemerintah

Pedagang beras di Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Surabaya, VIVA Jatim – Pemerintah secara resmi telah menaikan harga beras. Penetapan itu berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium diatur sesuai wilayah.

Ketahuan Jual di atas HET, Satu Mitra Penjual Beras Tulungagung Diblacklist Bulog

Dikutip dari VIVA, Sabtu, 8 Juni 2024, Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya.

Arief menegaskan, penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.

Sumringah, Abang Becak Terima Bantuan Saat Harga Beras di Surabaya Mencekik

“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” tulis Arief dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Juni 2024.

“Nah ini yang kita jaga keseimbangannya sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke gudang Bulog dan pasar-pasar bahwa keseimbangan hulu hilir ini memang tidak mudah, tapi ini tantangan yang harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Satgas Pangan Cek Harga Beras, Turun Seribu Rupiah di Pasar Ngemplak Tulungagung

Arief juga mengakui proses penetapan HET beras ini telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.

“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, di dalam Perbadan ini, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.

Selanjutnya, wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.

Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp 15.800 per kg, dan yang terakhir wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras, Begini RinciannyaRinciannya