Polisi Ungkap Motif Penimbunan 12 Ribu Liter Solar di Tulungagung

Dua pelaku penimbunan BBM Subsidi sebanyak 12 ribu liter
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Dengan harga solar relatif murah Rp 5.800, oleh pelaku dijual dengan harga Rp 11.000-11.200 ke beberapa perusahaan di Tulungagung. Sehingga dipastikan pelaku mendapat keuntungan berlipat ganda.

Sopir Bus AKAP Kedapatan Gunakan Sabu Diamankan di Terminal Gayatri Tulungagung

"Ditimbun di gudang di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dijual kembali, dengan menggunakan ini diangkut dengan truk tangki. Ditambah dengan dilengkapi surat jalan dari surat jalan PT Dina Raya Internusa," paparnya.

Pasal yang disangkakan pelaku adalah setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Atau Liquid Petroleum Gas bersubsidi pemerintah. 

Pom Mini di Bojonegoro Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Sebagaimana pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi Junco pasal 55 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja juncto 55 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Kita nanti serahkan ke jaksa penuntut umum. Kita tidak ada main-main terkait hal-hal yang berkaitan dengan subsidi. Karena merugikan masyarakat dan negara, kita harus ditindak tegas," tandasnya.

H+1 Lebaran Wisata Pantai Selatan Diprediksi Membludak, Jadi Atensi Satlantas Polres Tulungagung