Divonis 6 Tahun Penjara, Miyabi LC di Mojokerto Ajukan Banding

Mya Perwita Sari alias Miyabi
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Mya Perwita Sari alias Miyabi LC (28). Miyabi divonis 6 tahun penjara karena terbukti secara sah terlibat jual beli narkoba jenis sabu. 

Polisi Sita Aset Rp 2,5 Miliar dari TPPU Residivis Kasus Narkoba di Mojokerto, Ada Mobil hingga Moto

Sidag putusan digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 10 Juni 2024. Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Jenny Tulak dan dua anggota, Yayu Mulyana dan Luqmanulhakim. 

Miyabi mengikuti sidang dengan didampaingi penasihat hukumnya, Puryadi. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Sri Widayati Isminingsih. 

Kebakaran Rumah di Mojokerto Tewaskan Seorang Kakek

Dalam putusannnya, Jenny menyatakan Miyabi terbukti melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni membeli dan menjual sabu.

“Menjatuhkan pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan saat sidang.

Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Baik terdakwa maupun jaksa memiliki hak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut atau pikir-pikir dalam waktu satu minggu.

Miyabi mengatakan masih keberatan atas putusan yang diterimanya. Ia berencana akan mengajukan banding.

Halaman Selanjutnya
img_title