Divonis 6 Tahun Penjara, Miyabi LC di Mojokerto Ajukan Banding
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
“Banding, (berharap diputus) 2 tahun,” kata Miyabi singkat usai sidang.
Sementara, JPU Sri Widayati Isminingsih menyebut masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Apabila terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya juga demikian. Begitu pun sebaliknya.
“Pikir-pikir, kalau terdakwa menerima ya kita juga terima,” kata Sri Widayati.
Diketahui, Miyabi ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto di Jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 25 November 2023.
Dari tangan Miyabi, polisi menyita barang bukti 11 paket hemat (pahe) sabu. Berat masing-masing pahe sabu tersebut bervariasi, mulai dari 0,2 sampai 0,38 gram. Barang bukti sabu tersebut hendak dijual kepada seseorang namun belum sempat terjadi transaksi.
Selain itu, petugas juga menyita ponsel pintar dan sepeda motor Honda BeAT nopol S 6319 PS milik pelaku.