Modus Ajak Check-In di Hotel Bintang 4 Mojokerto, Pria ini Gondol Motor Cewek Asal Lamongan

Terdakwa pencurian sepeda motor jalani sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang pria bernama Yunius Hermawan (32) diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto gegara menggondol motor milik cewek asal Lomongan. Modusnya mengajak korban check in di salah satu hotel bintang 4 daerah Mojokerto.

Sekelompok Orang Keroyok Satpam Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto

Sidang perkara pencurian dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 10 Juni 2024. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak serta dua anggotanya, Yayu Mulyana dan Luqmanul Hakim. 

Terdakwa Yunius asal Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu itu duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi penasihat hukum.

Sudah Dipergoki Istri, Pria Ini Bantah Perkosa Keponakan saat Diadili di Mojokerto

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Sri Widayati Isminingsih. Ia mendakwa Yunius dengan pasal 362 KHUP tentang Pencurian. 

Sri mengungkapkan, korban ialah Elly Mita Oktavia (28) warga Kecamatan Mantup, Lamongan. Menurutnya, Yunius dan Elly ini tidak lama kenal lewat aplikasi daring. Namun, ketika berkenalan Yunius memakai nama samaran Rio. 

Pedagang Sempol Begal Payudara Gadis Pasrah Divonis 2 Tahun Bui

Selain itu, terdakwa juga mengaku berstatus duda anak satu dan bekerja sebagai karyawan di Bank Malang. Hubungan mereka berlanjut hingga bertukar nomor WhatsApp. 

Lalu terdakwa mengajak Elly bertemu dengan dalih akan dikenalkan kepada orang tuanya. Terdakwa yang bertempat tinggal di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Jombang itu meminta dijemput di Terminal Kertajaya Mojokerto pada 8 Maret 2024 sore. 

Halaman Selanjutnya
img_title